Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto (BW) mencabut gugatan praperadilannya. Pencabutan ini merupakan yang ketiga kali dilakukan BW di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim Made Sutrisna yang mempimpin sidang gugatan praperadilan BW mengabulkan pencabutan itu. Hakim Made meminta agar tim pengacara BW mengajukan pencabutan dengan alasan dan melalui surat tertulis.
"Di daftar kami berarti sudah 3 kali dicabut ya. Karena ini hak dari pemohon, maka pengadilan mengabulkan untuk mencabut. Tinggal dilengkapi suratnya," ujar hakim tunggal Made Sutrisna di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Namun pencabutan ini dikritik oleh tim termohon dari kepolisian. Mereka menyatakan keberatan atas pencabutan ketiga kalinya gugatan praperadilan yang diajukan BW. Kepolisian meminta agar hal seperti ini dijadikan catatan.
"Sudah 3 kali pencabutan, kami kira dari termohon hal ini perlu dicatat yang mulia, agar kedepannya kita tidak seperti dipermainkan begini. Kalau permohonan sudah masuk bisa dijalankan sidangnya," kata Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Ricky HP Sitohang, dalam sidang perdana yang digelar hari ini.
Karena dicabut, sidang yang berjalan sejak pukul 10.00 WIB berjalan singkat. Hanya berlangsung sampai 1 jam. Dalam praperadilannya, BW menjadikan Kepala Polri, Kepala Bareskrim Mabes Polri, dan Jaksa Agung sebagai pihak tergugat. (Sun/Mut)
Bambang Widjojanto Cabut Gugatan Praperadilan Ketiga Kalinya
Pencabutan ini dikritik oleh tim termohon dari kepolisian. Mereka menyatakan keberatan atas pencabutan ketiga kalinya itu.
Advertisement