Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina Willy Sebastian Lim.
Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar mengatakan, dakwaan yang ditujukan Jaksa KPK kepada Willy selaku Direktur PT Soegih Interjaya telah memenuhi syarat formil dan materiil yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Keberatan surat dari penasihat hukum tidak dapat diterima. Surat dakwaan penuntut umum diterima karena telah memenuhi ketentuan formal dan materiil," ujar Hakim John Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/6/2015).
Atas putusan itu, hakim kemudian memerintahkan Jaksa KPK untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.
"Memerintahkan penuntutan umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya adalah agenda pemeriksaan saksi," kata hakim.
Jaksa pun langsung menyanggupi dan menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi perkara ini mulai 22 Juni pekan depan.
Pada perkara ini, Willy Sebastian Lim didakwa bersama-sama memberi suap sebesar US$ 190.000 kepada mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo terkait pasokan Tetraethyl Lead (TEL) kepada PT Pertamina periode 2004-2005.
Terdakwa kemudian dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Mvi/Mut)
Hakim Tolak Nota Keberatan Penyuap Eks Direktur Pertamina
Hakim memerintahkan Jaksa KPK untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.
Advertisement