Sukses

2 Dokter Ungkap Alasan Fuad Amin Tak Hadiri Sidang Tipikor

Di hadapan majelis hakim, Netty mengaku sudah memeriksa penyakit yang diderita Fuad.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terpaksa menunda sidang lanjutan perkara dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura dengan terdakwa Fuad Amin Imron. Penundaan itu dilakukan karena mantan Ketua DPRD Bangkalan tersebut sakit.

Meski demikian jaksa penuntut umum KPK tetap menghadirkan dokter poliklinik dari Rutan Salemba yang sempat memeriksa penyakit Fuad Amin, yakni Netty Rahmawati.

Menurut Netty, sejak pukul 03.00 WIB atau beberapa jam sebelum menjalani persidangan, Fuad telah mengeluh sesak nafas dan sejumlah penyakit yang selama ini dideritanya.

"Tadi Fuad Amin datang ke poliklinik Rutan Salemba jam 11 siang. Keluhan yang dialami sesak, nyeri lambung, badan agak meriang, mual, dan nyeri di perut bagian bawah di buah pelir," ujar Netty di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/6/2015).

Di hadapan majelis hakim, Netty mengaku sudah memeriksa penyakit yang diderita Fuad. Termasuk memberikan terapi dan injeksi ke tubuh Fuad. "Diagnosis saya, suspect hernia inguinalis sinistra, dan suspect hernia inguinalis scrotalis disertai dengan suspect atrial fibrillation," terang dia.

Hernia

Diakui Netty, tim dokter Poliklinik Rutan Salemba pula yang menyarankan agar Fuad tidak menjalani persidangan yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap 24 saksi hari ini. "Karena mengeluh kesakitan takutnya dalam perjalanan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkas Netty.

Sementara itu, dokter dari KPK, Johanes, juga membenarkan apa yang disampaikan Netty tentang penyakit Fuad Amin. Bahkan, menurut Johanes, tekanan darah pria berusia 67 tahun itu sempat meningkat.

"Saya mendapatkan tanda-tanda tekanan darah 130/90 dengan nadi 82 kali per menit, kuat dan tidak teratur. Ada infus antiplaque yang diberikan dokter sebelumnya tapi beliau mengeluhkan ada rasa nyeri di perut bawah, mungkin hernia," terang Johanes.

Johanes pun menyarankan agar Fuad dirujuk ke dokter ahli bedah. Ini karena menderita hernia dan jantung yang diderita Fuad cukup mengkhawatirkan.

Atas pernyataan kedua dokter tadi, majelis hakim pun terpaksa menunda persidangan hingga Kamis 18 Juni 2015. Dalam persidangan mendatang itu, hakim juga akan memutuskan apakah akan memberikan pembantaran atau tidak kepada Fuad Amin. (Ndy/Yus)