Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan (PKB) mengaku tidak akan ikut Koalisi Indonesia Hebat (KIH), jika koalisi pendukung pemerintah Jokowi-JK ini menolak dana aspirasi Rp 15-20 miliar bagi setiap anggota DPR untuk dapilnya.
"Kalau UU nya berubah, Fraksi PKB akan berubah. Kalau KIH menolak, Fraksi PKB tidak akan ikut-ikutan dan tetap akan berpegangan pada UU MD3," kata politisi PKB Daniel Johan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Pihaknya mengaku telah mempelajari Undang-undang MD3 yang membahas aspirasi daerah pemilihan anggota DPR. Selain itu, program dana aspirasi merupakan program untuk memperkuat dan mendukung dana alokasi khusus (DAK) yang sudah diberikan pemerintah.
"Fraksi PKB memegang UU MD3 tentang dana aspirasi. Mendukung perintah UU," tandas Daniel.
Fraksi Partai Nasdem sebelumnya menyatakan menolak dana aspirasi tersebut. Menurut Nasdem, jika dana aspirasi terealisasi maka akan terjadi ketimpangan pembangunan antara daerah yang mempunyai banyak wakil rakyat dengan daerah yang mempunyai wakil yang sedikit.
Sikap serupa disampaikan oleh PDIP. Selaku penyokong pemerintah, partai berlambang moncong putih ini meminta dana aspirasi dikaji kembali. Sebab, dana tersebut dinilai imbas dari demokrasi liberal saat pemilihan legislatif pada 2014.
"Kita harus melihat ini sebagai hubungan kausalitas sebab-akibat. Munculnya dana aspirasi itu karena model politik proporsional terbuka, sehingga calon anggota dewan mengkampanyekan diri, harus menjanjikan program yang bisa langsung dijalankan pada pemilih," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Senin (15/6/2015).
Hasto menjelaskan, dampak model politik proporsional terbuka ini, membuat DPR tidak hanya memiliki fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan akan tetapi bertambah dengan fungsi representasi. (Ali/Mar)
PKB Tegaskan Tak Ikut KIH Jika Tolak Dana Aspirasi
PKB mengaku telah mempelajari Undang-undang MD3 yang membahas aspirasi daerah pemilihan anggota DPR.
Advertisement