Sukses

Kapolda Metro Jaya Minta Pejabat Polda Laporkan Harta Kekayaan

Laporan itu dikumpulkan selambat-lambatnya 1 Agustus 2015, sebagai upaya membersihkan Polda Metro Jaya dari korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian memerintahkan para pejabat polda mulai dari pangkat Kompol ke atas untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan itu dikumpulkan selambat-lambatnya 1 Agustus 2015, sebagai upaya membersihkan Polda Metro Jaya dari korupsi.

"Bagi yang tak melaporkan, maka ada sanksinya yaitu tidak boleh ikut promosi dan tidak boleh ikut sekolah lagi," ucap Tito di Jakarta, Senin (15/6/2015).

Selain itu, Tito juga mewajibkan anggotanya untuk melaporkan barang mewah yang mereka miliki. Dengan adanya kebijakan ini, Tito berupaya menjauhkan para pejabat 'melati' dari perbuatan memperkaya diri sendiri alias korupsi.

"Inikan membuat anggota kita ngerem, mau apa-apa ngerem, mau beli barang mewah juga ngerem," tandas Tito.

Tito menjelaskan, pengawasan tindak pidana korupsi di Polda Metro akan dilakukan Satgas Pengawasan Internal yang baru saja dimatangkan fungsi dan tugasnya. "Pengawasan yang terbaik adalah pengawasan dari internal," tegas Tito. (Mut)