Sukses

Pindahkan Anas ke Sukamiskin, KPK Tunggu Salinan Putusan MA

KPK akan memindahkan Anas Urbaningrum ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam waktu dekat.

Liputan6.com, Jakarta - KPK akan memindahkan Anas Urbaningrum ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam waktu dekat. Eksekusi terpidana korupsi itu dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin hanya menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

"Kemarin (Senin, 15 Juni 2015) KPK meminta dulu salinan putusan kasasi, dan baru didapat sore hari," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Ia menjelaskan, setelah salinan putusan kasasi diterima dan seluruh administrasi pemindahan selesai, lembaganya langsung mengeksekusi mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu ke Sukamiskin.

"Kemungkinan hari ini atau besok akan dilakukan eksekusi," kata dia.

Majelis hakim MA menyatakan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003.

‎Karena itu, dalam putusan kasasi majelis hakim MA, hukuman Anas ditambah 7 tahun hingga menjadi 14 tahun. Anas juga dikenakan subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan apabila tidak mau membayar denda Rp 5 miliar.

Bukan hanya itu, MA pun meminta Anas mengganti kerugian negara Rp 57,5 miliar, maksimal dalam 1 bulan setelah putusan kasasi. Jika Anas tidak membayarnya, akan dikenakan kurungan selama 4 tahun penjara. (Mut/Sun)