Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polsek Cilandak meringkus 2 polisi yang diketahui menyewakan senjata api (senpi) secara ilegal kepada 2 sopir angkutan umum di area eks Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu 14 Juni. 2 Polisi tersebut saat ini tengah diperiksa di Propam Polda Metro Jaya.
Kasatreskrim Mapolres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru menuturkan, 2 oknum polisi tersebut menyewakan senpi jenis revolver. Kasus itu terkuak setelah polisi menemukan senpi yang dibawa sopir angkutan umum pada Senin 8 Juni 2015.
"Saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Benar mereka sewakan senjata api secara ilegal. Keterangan lebih lanjut hubungi Propam, karena bukan kita yang tangani," ujar Audie di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).
Dari informasi yang dihimpun, 2 polisi tersebut beridentitas Aipda Deddy Krisdianto (39) dan Aiptu Joko Santoso (46) dari Unit Lantas Polsek Ciputat. Aipda Dedy Krisdianto diamankan di Pondok Cabe atas bantuan Kanit Lantas, sedangkan Aiptu Joko diringkus jajaran Mapolsek Pamulang.
Menurut keterangan Aiptu Joko, senpi yang disewakan tersebut berasal dari tersangka curanmor yang diamankan sewaktu yang bersangkutan menjadi anggota Buser Polsek Pamulang sekitar 2003/2004. Senpi tersebut merupakan barang bukti tetapi tidak dilaporkan ke komandan, melainkan disimpan sendiri. (Mut/Mvi)
2 Polisi Ciputat Ditangkap Sewakan Senpi Ilegal
Jajaran Polsek Cilandak meringkus 2 polisi yang diketahui menyewakan senjata api (senpi) secara ilegal kepada 2 sopir angkutan umum.
Advertisement