Sukses

3 Jam Diperiksa, Dahlan Iskan Dicecar Pengadaan 21 Gardu Induk

Penyidik juga bertanya mengenai identitas pribadi Dahlan Iskan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013. Didampingi salah satu pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, Dahlan yang pernah menjabat sebagai Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini diperiksa sekitar 3 jam.

Yusril menuturkan, dalam kurun waktu 3 jam itu, kliennya dicecar pertanyaan oleh penyidik seputar pengadaan 21 Gardu Induk PLN Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Selain itu, mengenai identitas pribadi Dahlan.

"Selain pertanyaan-pertanyaan mengenai identitas pribadi Pak Dahlan, juga diberikan pertanyaan yang berfokus pada pengadaan proyek 21 gardu PLN yang dibiayai APBN," ujar Yusril Ihza Mahendra di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Yusril menjelaskan, kliennya juga menjelaskan kepada penyidik mengenai pengadaan tanah dan proses perubahan anggaran dari tahun tunggal menjadi tahun jamak.

"Usulan Pak Dahlan sebagai Dirut PLN pada waktu itu kepada Menteri ESDM supaya proyek ini menjadi proyek multiyears, pertimbangan berdasarkan pengalaman sebelumnya bahwa proyek ini tidak akan selesai dalam 1 tahun karena kesulitan dalam hal pengadaan tanah," terang Yusril.

Yusril membantah kliennya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya. Karena, tidak ada kerugian negara yang terjadi dalam kasus tersebut.

"Pak Dahlan akan menjelaskan semuanya. Kami berkeyakinan tidak ada hal yang dilanggar, tidak ada kerugian negara dan tidak ada norma hukum yang dilanggar," pungkas Yusril.

Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013 dalam proyek senilai lebih dari Rp 1 triliun. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dahlan dianggap berperan dalam perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 33,2 miliar tersebut.

Dahlan Iskan diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mvi/Mut)