Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri segera menggelar perkara kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010 yang menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto atau BW.
Selain itu, penyidik juga menyegerakan pelimpahan tahap II tersangka BW dan barang bukti ke Kejaksaan. Sebab, berkas BW sudah lebih dulu dinyatakan lengkap (P21), namun penyidik memilih menunda untuk menghormati BW yang mengajukan praperadilan.
Tapi nyatanya, praperadilan terkait penangkapan dan penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dicabut Bambang pada Senin 15 Juni 2015.
"Kami gelar dulu, nanti akan ditentukan untuk tahap 2. Intinya disegerakan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Penyidik akan memanggil BW untuk dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan. Setelah itu BW menjadi tanggung jawab Kejaksaan. "Dipanggil untuk diserahkan kejaksaan," tutur dia.
Victor mengatakan, jika dianggap perlu, sambil menunggu waktu sidang, Kejaksaan juga bisa untuk menahan BW.
Bambang Widjojanto mengajukan gugatan praperadilan pada 7 Mei 2015 terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 pada 7 Mei 2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan dicabut pada 20 Mei 2015 lantaran pihak BW menunggu kasusnya ‎di SP3 oleh Polri.
Sebab, dari pemeriksaan Perhimpunan Advokat Indonesia, Bambang Widjojanto dinyatakan tidak melanggar kode etik. Namun, karena tidak ada tindak lanjut dari putusan itu oleh Polri, Bambang Widjojanto kembali mengajukan praperadilan 27 Mei 2015 dan kemudian kembali dicabut pada Senin 15 Juni 2015. (Mvi/Mut)