Liputan6.com, Denpasar - Penyidik Polda Bali memanggil 2 kakak angkat Angeline, Yvone dan Christina, Rabu (17/6/2015). Keduanya akan menjalani pemeriksaan terkait kasus penelantaran Angeline dengan tersangka sang ibu, Margriet Megawe.
"Yvone dan Christina Kamis 18 Juni dipanggil penyidik Polda Bali," kata mantan pengacara Margriet, Teddy Raharjo di Mapolda Bali.
Ia mengaku kedua kakak Angeline dipanggil sebagai saksi atas penetapan ibunya sebagai tersangka penelantaran anak. "Mereka akan dijadikan saksi atas kasus penelantaran anak yang dilakukan ibu mereka Margriet," ungkap dia.
"Kami (kuasa hukum) sudah menandatangani surat pemanggilan itu. Kami akan menyampaikannya kepada kedua kakak angkat Angeline yang masih berada di Denpasar," ujar Teddy.
Nasib tragis menimpa Angeline. 16 Mei 2015, 3 hari menjelang ulang tahunnya yang ke-9, dia menghilang. Dan 3 pekan kemudian ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di halaman belakang kediaman ibu angkatnya, Margriet Megawe di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur, Bali.
Sebuah boneka dalam pelukan, kain kemben merah motif bunga, serta seutas tali ditemukan bersama jenazah Angeline yang dibungkus seprai putih pada Rabu 10 Juni 2015.
Dari hasil autopsi ditemukan, jenazah bocah berumur 8 tahun itu dipenuhi luka lebam, sundutan rokok, hingga jeratan di leher.
Hingga kini baru Agustinus Tae, mantan pekerja rumah tangga di rumah orangtua angkat Angeline yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus pembunuhan bocah malang itu. Namun polisi terus mengusut kasus ini, sebab diduga masih ada pelaku lain di balik kasus pembunuhan Angeline. (Mut/Sun)
2 Kakak Angkat Angeline Diperiksa Polda Bali
Keduanya akan menjalani pemeriksaan terkait kasus penelantaran Angeline dengan tersangka sang ibu, Margriet Megawe.
Advertisement