Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek 16 unit mobil listrik di 3 BUMN senilai Rp 32 miliar.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, kliennya tidak terkait dengan proyek tersebut.
"Pemeriksaan hari ini sudah berlangsung sejak jam 09.00 WIB tadi. Hadir sebagai saksi saja. Di APEC sudah dibahas di rapat kabinet untuk jadi promosi," kata Yusril di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Yusril mengatakan, dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi tadi, Dahlan menjelaskan cikal bakal munculnya mobil listrik, yaitu karena ingin ada kendaraan yang hemat BBM. Ide dan gagasan mobil listrik itu sudah sering muncul di dalam rapat kabinet dan pidato presiden.
Ia melanjutkan, kliennya saat itu hanya sebagai menteri yang menjalankan setiap program yang sudah disetujui. Untuk itu, kliennya mencari jalan untuk mempromosikan mobil listrik.
"Dia (Dahlan) cari jalan untuk promosi itu. Maka diadakan rapat staf di BUMN. Staf bisa jalan dulu dengan mengajak BUMN agar tidak mengganggu BUMN. Ini biaya sponsorship. Sebatas itu," imbuh Yusril.
Yusril mengatakan, kasus ini adalah murni perdata bukan pidana korupsi. Soal dugaan ada penyalahgunaan wewenang hal itu dibantah Yusril yang menuturkan, proyek mobil listrik adalah bisnis.
"Saya lihat ini murni masalah perdata antara Pak Ahmadi (Dirut PT Sarimas Ahmadi) dengan BUMN. Tidak ada kaitan dengan menteri BUMN Pak Dahlan saat itu. Terlalu jauh mengaitkan. Anggaran dibicarakan, BUMN bersedia mendanai. Jadi murni bisnis ini," jelas dia.
"Semoga tidak ada motif lain. Kalau sampai penyidik ini kan mereka melakukan tugas negara, mungkin nanti bisa masuk ke level yang lebih tinggi. Kalau tidak ada bukti ya tidak lanjut, akhirnya akan terungkap saja," tandas Yusril.
Baca Juga
Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman, sebagai tersangka. Mereka dijerat atas kasus penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik pada 3 BUMN senilai Rp 32 miliar.
Salah satu tersangka, yakni Agus merupakan mantan pejabat di Kementerian BUMN. Ia dijadikan tersangka atas dugaan korupsi ketika menjabat di Kementerian BUMN ketika proyek itu dikerjakan pada 2011. (Mvi/Mut)
Advertisement