Liputan6.com, Jakarta - DPR mewacanakan adanya dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota Dewan. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai dana aspirasi itu tak dibutuhkan. Alasannya, Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sudah merupakan bentuk aspirasi DPR.
"Semua anggaran itu kan DPR yang menentukan bersama pemerintah. Berarti 100% anggaran itu aspirasi DPR juga kan. Jadi kalau dianggap bukan aspirasi DPR, aspirasi dia, siapa yang anggarkan dana APBN itu?" kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Menurut JK, bila di daerah pemilihan anggota Dewan ada kurang sesuatu, maka selayaknya diperjuangkan saat rapat komisi. Tidak perlu menggunakan dana aspirasi.
Ia juga melihat tindakan DPR yang mendorong adanya dana aspirasi kurang baik. "Kan DPR yang awasi pemerintah. Kalau DPR sendiri punya anggaran, siapa yang awasi DPR dong?" ujar dia.
Meski hanya Nasdem dan Demokrat yang menolak dana aspirasi tersebut, JK yakin fraksi dari partai politik lain dapat menarik dukungannya. "Tentu sebelum dijalankan masih bisa dikoreksi kan?" tandas JK. (Ado/Mut)
JK: Tak Perlu Dana Aspirasi, APBN Itu 100% Aspirasi DPR
JK menilai dana aspirasi untuk tiap anggota DPR tak dibutuhkan. Alasannya, APBN sudah merupakan bentuk aspirasi DPR.
Advertisement