Sukses

Hotma: Tak Ada Wasiat untuk Angeline dari Suami Margriet

Hotma menegaskan pada kasus pembunuhan Angeline tidak ada kaitannya dengan warisan yang ditinggalkan oleh suami Margriet.

Liputan6.com, Denpasar - Margriet Megawe, ibu angkat bocah Angeline, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Melalui penasihat hukumnya Hotma Sitompul, dia menyampaikan bahwa tidak ada wasiat apa pun untuk Angeline dari suaminya Douglas Bruce Scarborrough yang telah meninggal dunia.

"Tidak ada wasiat apa pun untuk anak-anak kandungnya maupun untuk anak angkat suami klien kami. Terkait pengangkatan anak, itu adalah keinginan dari klien kami sendiri," kata Hotma di Markas Polda Bali, Denpasar, Rabu (17/5/2015).

Hotma menegaskan, pada kasus pembunuhan Angeline tidak ada kaitannya dengan warisan yang ditinggalkan oleh suami Margriet. Dia juga mengingatkan kepada semua pihak yang selama ini mencemarkan nama baik kliennya.

"Tidak ada kaitan pembunuhan Angeline dengan warisan. Saya ingatkan siapa saja yang mencemarkan nama baik klien kami, kami akan laporkan sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika tanpa bukti atau fakta yang valid," ucap Hotma.

Pada kesempatan itu Hotma juga meminta kopi akta (salinan akta) No 18 tentang pengangkatan Angeline tertanggal 24 Mei 2007 yang dibuat oleh Notaris Anneke Wibowo SH yang menurut dia disebarluaskan tanpa izin Margriet.

"Khusus untuk Ketua Komnas PA untuk segera mengembalikan salinan akta Nomor 18 tertanggal 24 Mei 2007 kepada kami," pungkas Hotma. (AdoNdy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini