Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) siap membangun kantor di tiap provinsi dengan anggaran Rp 21 miliar untuk setiap gedungnya. Sementara untuk tanahnya, DPD mendapatkan hibah dari pemerintah daerah setempat.
Namun, pembangunan tersebut tidak dilakukan serentak diseluruh provinsi. Melainkan dilakukan secara bertahap setiap tahunnya, dengan sistem penganggaran multiyears atau jangka panjang
"Sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR DPR DPRD DPD), pembangunan kantor DPD di tiap provinsi itu telah dimulai di Palembang pada 2014, tahun ini NTT dan Jogja," kata Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto di Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2015).
"Tahun depan Sumbar, NTB, Maluku, Sulawesi Utara," sambung dia.
Keberadaan kantor DPD di seluruh provinsi itu untuk menyerap aspirasi masyarakat melalui kantor perwakilan DPD di daerah.
"Masyarakat lebih mudah menyampaikan aspirasinya kepada kita. Nanti anggota berkantor di sana, bahkan 2015 2 kali setahun rapat dengan bupati, walikota dan gubernur. Saat reses anggota berkantor di provinsi, sekarang sudah ada stafnya," tandas Sudarsono.
Menurut Sudarsono, Anggaran pembangunan kantor itu menggunakan dana dari APBN 2015, sementara tanahnya adalah hibah dari pemerintah provinsi. Provinsi yang sudah menghibahkan adalah Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Yogyakarta, dan Kalimantan Tengah. (Ado/Ali)
Pembangunan Gedung DPD di Setiap Provinsi Dilakukan Bertahap
Pembangunan gedung DPD dilakukan secara bertahap setiap tahunnya, dengan sistem penganggaran multiyears atau jangka panjang.
Advertisement