Liputan6.com, Jakarta - Pada hari pertama puasa Ramadan sesuai ketetapan pemerintah, seluruh tempat hiburan di Jakarta telah diimbau agar menaati jam buka-tutup berdasarkan peraturan daerah. Sosialisasi dilakukan pemerintah daerah beserta pihak kepolisian, kepada para pengusaha terkait.
Salah satu lokasi hiburan malam yang didatangi pihak kepolisian bersama jajarannya untuk sosialisasi, berada di kawasan Jakarta Selatan.
"Sudah kita sosialisasikan seluruhnya, dengan melakukan pertemuan kepada para pengusaha. Jam yang harus ditaati mulai buka 20.30 WIB sampai 01.30 WIB," ujar AKBP Surawan selaku Wakapolres Jakarta Selatan saat dihubungi Liputan6.com, Rabu 17 Juni 2015.
Berdasarkan teritori daerah pengamanannya, Surawan menuturkan, area Kebayoran Lama menjadi salah satu lokasi dengan tempat hiburan cukup banyak. Oleh karena itu, kepolisian melakukan kerjasama dengan pemerintah setempat untuk melakukan sosialisasi kepada para pengusaha hiburan.
"Sudah kita lakukan di Kebayoran Lama dan dihadiri oleh Camat (pemimpin kecamatan) Kebayoran Lama Pak Munjirin. Didampingi dengan Kapolsek Kebayoran Lama juga Kompol Riftazudin. Semua kita lakukan demi terhindarnya gangguan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," papar Surawan.
Surawan berharap, masyarakat yang beritikad baik untuk membantu mengawasi, lebih dapat bersikap arif dan melaporkan segala sesuatu yang terjadi di lapangan kepada pihak berwajib.
"Lapor kepada kita. Akan kita beri teguran dan sanksi jika memang melanggar. Kita juga dibantu oleh camat dan Koramil (Komando Rayon Militer), untuk keamanan lingkungan kita bersama. Semoga semua taati peraturan," pungkas Surawan. (Tnt/Ali)