Sukses

Diteror, Pengacara Orangtua Kandung Angeline Akan Lapor LPSK

Selain pengacara orangtua Angeline, 3 saksi baru yang diajukan atas kasus dugaan penelantaran anak juga mendapat teror.

Liputan6.com, Denpasar - Siti Sapura, perwakilan Lembaga Pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mendapat ancaman dari orang tidak dikenal. Dia mengaku tekanan itu diterimanya setelah mengungkap dugaan motif pembunuhan bocah malang Angeline.

Dia yang memberikan pendampingan hukum terhadap orangtua kandung Angeline mengaku terganggu dengan teror tersebut.

"Saya mulai diteror orang yang mengaku bernama Erwin. Sehari bisa 20 kali telepon. Dia selalu menanyakan alamat rumah. Orang itu bilang dari Polda Bali," kata wanita yang akrab disapa Ipung itu di Denpasar, Bali, Kamis (18/6/2015).

Menurut dia, pria tersebut selalu mengajaknya bertemu di rumah untuk membicarakan kasus Angeline. "Selalu meminta bertemu di rumah saya untuk membahas masalah kasus Angeline," ucap Ipung.

Namun dia mengaku tidak gentar dengan telepon misterius itu. Dia bahkan sudah mempunya 3 nama saksi baru untuk kasus dugaan penelantaran anak yang dilakukan Margriet Megawe. Bahkan ketiganya bisa menjadi saksi atas pembunuhan Angeline.

"Ketiga orang itu adalah saudara Margriet yang tinggal di Pekanbaru. Ini nama mereka, Francky Alexander Maringka (46), Yuliet Christien (41), dan Loraine (58)," ungkap Ipung.

Ketiga orang kerabat Margriet itu mengaku mendapat ancaman ketika ketiganya hendak terbang ke Bali. "Jika nekat membongkar, mereka diancam akan bernasib sama dengan Margriet di penjara," ucap Ipung.

Atas ancaman-ancaman tersebut, dia akan mengadukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Hari ini akan ke LPSK. Kita minta perlindungan," pungkas Ipung.

Sebelumnya Ipung mengatakan ada dugaan Angeline dibunuh karena warisan dari sang ayah angkat. Dia menuturkan Angeline mendapat bagian 60 persen warisan pria asal AS tersebut.

Namun hal itu dibantah oleh pihak Margriet. Ibu angkat Angeline itu bahkan menyewa pengacara kondang, Hotma Sitompul, untuk mendampinginya selama menjalani proses hukum di Polda Bali. Wanita itu melalui Hotma juga menggugat P2TP2A karena memberikan informasi ke publik tanpa bukti.

"Secepatnya kami akan layangkan gugatan kepada lembaga P2TP2A. Keterangan mereka memojokkan klien saya. Mereka mengeluarkan keterangan itu ada bukti yang valid atau tidak?" tegas Hotma di Mapolda Bali, Rabu 17 Juni. (Bob/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini