Liputan6.com, Jakarta - Wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergulir. Sejumlah pihak, termasuk Pimpinan KPK, menduga perubahan tersebut akan melemahkan lembaga antirasuah. Terutama terkait penuntutan dan penyadapan.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menyayangkan rencana revisi UU KPK jika tujuannya benar untuk membatasi kewenangannya dalam menuntut dan menyadap.
"Saya kira itu bukan untuk perkuat KPK, tapi sebaliknya akan melemahkan KPK kalau itu direduksi. Kalau itu tujuannya ya lebih baik UU KPK, jangan direvisi dulu," ujar Johan di ‎Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Menurut dia, KPK tidak pernah menyalahgunakan kewenangan, terlebih soal penyadapan. Selama ini, penyadapan yang dilakukan KPK selalu diaudit. Jadi, tidak mungkin ada celah melakukan penyalahgunaan.
"KPK itu diaudit proses penyadapannya. Dan ini hanya KPK yang penyadapannya diaudit. Siapa yang punya kewenangan penyadapan, tidak hanya KPK. ‎Ada Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga negara lain ada yang punya kewenangan penyadapan," tutur Johan.
Dia juga menyangkal jika kewenangan KPK tersebut bisa membuatnya ‎menjadi lembaga abuse of power.
"Pernah enggak kita abuse of power soal penyadapan? Pernah dengar enggak lembaga penegak hukum lain diaudit penyadapannya? Kok tiba-tiba ada pernyataan KPK itu abuse of power? Ya ditunjukkan dong mana yang abuse of power itu," tandas Johan.
Pada kesempatan yang sama, dia mengakui KPK tidak bisa berbuat apa-apa jika revisi UU tersebut tetap dilakukan. KPK, lanjut dia, hanya bisa meminta dukungan kepada publik, agar lembaga penegak hukum tersebut bisa melakukan tugasnya memberantas korupsi dengan baik.
"Kami hanya bisa menyuarakan ke teman-teman (media). Kalau revisi tujuannya mereduksi kewenangan KPK, ya jadi tanda tanya besar. Katanya untuk perkuat KPK, kok malah dipretelin," jelas Johan. (Bob/Mut)
Penyadapan Diaudit, Pimpinan KPK Minta Bukti Abuse of Power
Selama ini, penyadapan yang dilakukan KPK selalu diaudit. Jadi, tidak mungkin ada celah melakukan penyalahgunaan.
Advertisement