Sukses

Kejati Sulsel Kembalikan Berkas Abraham Samad ke Polisi

Penyidik Polda Sulselbar diminta segera menindaklanjuti pengembalian berkas Abraham Samad agar tidak memakan waktu lama.

Liputan6.com, Makassar - Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengembalikan lagi berkas perkara dugaan pidana pemalsuan dokumen yang menetapkan Ketua nonaktif KPK Abraham Samad dan Feriyani Lim ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Berkas keduanya dinyatakan belum lengkap.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Muh Yusuf ‎mengatakan, pengembalian berkas yang kedua kalinya itu karena dalam ada dokumen yang harus dilengkapi. Yakni, mengenai hasil konfrontasi keterangan Feriyani Lim dengan Sukriansyah Latief alias Uki.

"‎Berkas dipulangkan untuk dilengkapi kembali, karena dari sekian petunjuk masih ada yang belum terpenuhi‎ di antaranya yang paling urgent di situ adalah penyidik kepolisian diminta untuk mengkonfrontir Feriyani Lim dan Sukriansyah Latief alias UKI. Karena ada perbedaan keterangan keduanya yang tidak sinkron. Nah itu yang belum terpenuhi dari 3 petunjuk sebelumnya yang telah diberikan oleh tim jaksa," kata Yusuf di Makassar, Kamis (18/6/2015)

Yusuf mengatakan, pada prinsipnya sebagian syarat formil dalam pemberkasan kasus ini sudah terpenuhi, tinggal 1 permintaan itu saja yang mau dilengkapi. Hal tersebut telah melalui ekspose di Jakarta bersama dengan tim di kejaksaan agung (kejagung) kemarin.

"Ini dikarenakan kasus ini dalam pengawasan publik. Dan hasilnya berkas masih butuh disempurnakan sehingga kita lakukan pengembalian berkas kembali untuk dilengkapi oleh penyidik kepolisian," ujar Yusuf.

Yusuf berharap, setelah berkas dipulangkan, penyidik Polda Sulselbar segera menindaklanjutinya, agar tidak memakan waktu lama seperti saat pengembalian pertama.

"Yah kita harapkan mudah-mudahan berkasnya cepat dilengkapi dan tidak memakan waktu lama mengembalikan berkas itu ke kami karena sebelumnya petunjuk yang banyak saja biasa cepat, masa yang sedikit ini tidak justru harus lebih cepat lagi," harap Yusuf.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said, ke Bareskrim Polri. Namun karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melakukan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.

Dalam penyidikan kasus ini Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya Feriyani lalu melaporkan Samad dan seorang rekannya bernama Sukriansyah Latief alias Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.

Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, 9 Februari 2015. Alhasil, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, namun Uki tidak ditetapkan tersangka. Status tersangka itu juga baru diekspose pada 17 Februari.

Kasus ini menyeret Abraham Samad lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani Lim, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Dalam perkara ini, Kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006 juncto Pasal 93 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (Mvi/Mut)