Liputan6.com, Denpasar - Pengacara ibu angkat Angeline, Hotma Sitompul mengatakan, kliennya tidak melakukan pembunuhan terhadap Angeline. Margriet Megawe sangat terpukul saat mengetahui anaknya ditemukan terbunuh dikubur di halaman belakang rumahnya.
"Klien saya membantah membunuh Angeline. Dirinya (Margriet) malah mengaku sangat terpukul saat mengetahui anaknya sudah meninggal. Kalau soal omongannya (Agus) yang selalu berubah-ubah, bagaimana kita mempercayainya. Saya tidak akan berkomentar," kata Hotma di Mapolda Bali, Denpasar, Kamis (18/6/2015).
Hotma meminta publik agar tidak langsung memvonis kliennya sebagai pembunuh Angeline. Semua itu harus bisa dibuktikan dalam pengadilan.
"Di dalam hukum itu ada asas praduga tak bersalah. Jadi belum pasti Margriet membunuh. Semua kan bisa dibuktikan di persidangan nanti," ucap Hotma.
Agustinus Tae Andamai (25) dalam pengakuan terbarunya mengatakan, dia diancam Margriet agar tidak melaporkan perbuatan mantan majikannya itu membunuh Angeline dan dibayar Rp 200 juta.
Kematian Angeline sampai saat ini masih menjadi teka-teki. Terutama tentang dalang di balik pembunuhan bocah siswa kelas 2 SDN 12 Sanur itu.
Polisi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini, ibu angkat Angeline yaitu Margriet Megawe serta mantan pembantu dan penjaga rumah Margriet, Agustinus Tae. Dari kedua tersangka itu, tuduhan sebagai pembunuh Angeline baru mengarah pada Agustinus. Sedangkan Margriet dalam hal dugaan penelantaran anak. (Mvi/Sss)
Hotma Sitompul: Klien Saya Membantah Membunuh Angeline
Hotma meminta kepada publik agar tidak langsung memvonis kliennya jika ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Angeline.
Advertisement