Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penjualan kondensat yang dilakukan BP Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) masih terus diusut Polri. Namun, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih kesulitan menemukan dugaan TPPU atas kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2 triliun.
Direktur Ditipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Victor Simanjuntak mengaku belum mendapatkan data valid dari Pusat Pelaporan Analasis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK untuk mengungkap aliran dana.
"Tapi melihat sekarang begitu lambat penelusuran ini, belum dapat data valid dari PPATK karena memang sulit, LHKPN dari KPK juga lambat. Data ini kita butuhkan. Kalau kita menunggunya lama, saya putuskan korupsinya dulu," kata Victor di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Menurut dia, penyidik sudah berkoordinasi dengan KPK terkait permintaan data LHKPN. Namun, hingga kini, penyidik belum memperolehnya.
"Kita sudah koordinasi. Kita enggak bisa memaksakan, mungkin mereka punya hal yang mesti dipertimbangkan," ucap Victor.
Kasus ini berawal saat penjualan kondensat milik negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.
Penunjukan tersebut ternyata menyalahi keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian diduga menyalahi Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Dengan demikian, penunjukkan tersebut melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bob/Ado)
Bareskrim Polri Kesulitan Telusuri TPPU SKK Migas
Polisi mengaku belum mendapatkan data valid dari sejumlah pihak untuk keperluan penyidikan.
Advertisement