Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan masukan lebih rinci terkait rencana revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.
"Komisi III DPR meminta KPK memberikan masukan yang lebih rinci dan komprehensif sehubungan dengan rencana perubahan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Hal itu dikatakan Benny saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK di Ruang Rapat Komisi III DPR. RDP itu berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 17.00 WIB.
Dia menjelaskan, masukan rinci dan komprehensif itu mengenai hal-hal yang perlu direvisi dalam rangka memperkuat institusi KPK.
Kesimpulan kedua, Komisi III DPR mendesak KPK menyusun dan mematuhi standard operational procedure (SOP) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
"Serta melakukan peningkatan dan pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan," ujar Benny.
Kesimpulan ketiga, Komisi III DPR mendesak KPK menyusun sistem pencegahan korupsi yang lebih terukur dan sistematis di seluruh kementerian/lembaga/badan dan pemerintah daerah.
Langkah itu menurut dia untuk mematuhi guna mencegah dan mengurangi praktik korupsi. (Ant/Ado/Rmn)
Komisi III DPR Minta KPK Beri Masukan untuk Revisi UU KPK
Benny menjelaskan, masukan rinci dan komprehensif itu mengenai hal-hal yang perlu direvisi dalam rangka memperkuat institusi KPK.
Advertisement