Sukses

Johan Budi Minta KPK Tetap Tidak Diberi Wewenang Menerbitkan SP3

Johan mengaku, tidak adanya ketentuan SP3 bagi KPK‎ merupakan bagian dari filosofi berdirinya lembaga antirasuah itu.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎Taufiequrrachman Ruki mengusulkan agar KPK memiliki kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun usulan yang akan dimasukkan dalam agenda revisi Undang-undang KPK itu menuai pro-kontra. Tidak semua pimpinan KPK sepakat dengan usulan tersebut.

Salah satunya Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP. Johan mengaku, tidak adanya ketentuan SP3 bagi KPK‎ merupakan bagian dari filosofi berdirinya lembaga antirasuah itu.

"Ada sejarahnya (KPK tak diberi kewenangan SP3). Sehingga KPK harus berhati-hati dalam memutuskan atau menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujar Johan di ruangan Komisi III DPR, Jakarta‎, Kamis (18/6/2015).

Tidak adanya SP3, lanjut Johan, agar penanganan perkara oleh KPK tidak dijadikan semacam ATM bagi yang berperkara.

"Karena itu KPK sebagai penegak hukum yang bertugas khusus memberantas korupsi ‎diberi kewenangan khusus tidak bisa memberi SP3. Saya kira kewenangan tidak punya SP3 itu harus dipertahankan,"‎ terang dia.

KPK Bisa Saja Salah

‎Kekalahan KPK dalam sejumlah sidang praperadilan diduga menjadi salah satu faktor diusulkannya SP3. Kekalahan dalam praperadilan itu dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk kesalahan yang dilakukan KPK.

Mengenai hal itu, Johan mengaku sebagai lembaga yang dibentuk dan dijalankan oleh manusia tentu tidak pernah luput dari kesalahan. Ia mengakui jika dalam menjalankan tugas KPK juga bisa salah. Namun ia meminta agar kesalahan tersebut diperbaiki tanpa mengubah filosofi dibentuknya KPK.

"Saya tidak meng-ignore ‎bahwa KPK itu bisa melakukan kesalahan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Tapi kan tidak serta merta sesuatu yang bisa salah itu mengubah apa yang menjadi filosofi dibentuknya KPK. Ya tolong diperbaiki yang salah,"‎ papar Johan.

Dia juga menegaskan, bahwa putusan hakim PN Jakarta Selatan pada 3 praperadilan yang dimenangkan pihak penggugat berbeda-beda. "Ada yang memutuskan KPK tidak berwenang karena tidak sesuai subjek hukum. Ada yang dibilang buktinya kurang. Kemudian dibilang KPK tidak berwenang mengangkat penyidik. 3 Praperadilan itu kan berbeda-beda," ujar Johan. (Ado/Mar)

Video Terkini