Sukses

Tangerang Selatan Segera Berlakukan Parkir Meter

Dengan tarif Rp 2.000 - Rp 4.000 per jamnya, kebijakan baru ini akan dilakukan pada Agustus 2015.

Liputan6.com, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) Provinsi Banten mengikuti jejak DKI Jakarta dan kota besar lain di Indonesia dalam menerapkan jasa parkir meter. Dengan tarif Rp 2.000 - Rp 4.000 per jamnya, kebijakan baru ini akan dilakukan pada Agustus 2015.

Jasa layanan parkir meter ini berlaku untuk parkir on street atau di luar gedung. Untuk uji coba, lahan parkir yang ada di Mal Teras Kota, BSD Serpong, bakal diberlakukan terhitung pertengahan bulan ini.

"Sementara sisanya, ada 4 tempat menyusul di bulan Agustus," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel, Taryono, Jumat (19/6/2015).

Besaran tarif parkir meter, akan disesuaikan dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan peraturan walikota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor, yang direvisi dengan Keputusan Walikota (Kepwal).

Sehingga, tarif semula untuk mobil Rp 2.000 menjadi Rp 4.000. Sedangkan tarif untuk motor semula Rp 1.000 menjadi Rp 2.000.

Taryono menyatakan, saat ini pihaknya sedang menghitung besaran tarif retribusi parkir resmi bagi kendaraan bermotor. Dipastikan, pemberlakukan layanan parkir meter ini tidak akan mengganggu para juru parkir yang sebelumnya mengelola di titik lokasi tersebut.

"Para juru parkir yang digandeng menjadi petugas parkir meter mendapatkan kompensasi upah minimum regional (UMR) dan jaminan asuransi ketenagakerjaan," tandas Taryono. (Mvi/Tnt)