Liputan6.com, Denpasar - Tersangka pembunuhan bocah 8 tahun di Bali Angeline, Agustinus Tae Mandamai, melontarkan pernyataan baru pada pemeriksaan kemarin. Dia mengaku tidak melakukan kejahatan asusila kepada Angeline, meski ibu angkat siswi kelas 2 sekolah dasar itu, Margriet Megawe menyuruhnya.
Pengacara Agus, Haposan Sihombing, menuturkan Margriet memanggil kliennya ke kamar pada 16 Mei 2015. Saat itu, dia melihat Angeline ada di kamar Margriet.
"Agustinus melihat Angeline tergeletak dengan posisi miring dan tangannya sempat gerak-gerak. Pada saat itulah Margriet perintahkan Agustinus perkosa Angeline. Tapi klien kami menolak," ucap Haposan di Mapolda Bali, Denpasar, Kamis (18/6/2015).
Namun, lanjut Haposan, Margriet tetap memaksa Agustinus memerkosa Angeline yang terlihat sudah tak bernyawa. Sekali lagi, Agus menolaknya.
"Margriet menyuruh Agustinus memperkosa Angeline, namun ditolak Agustinus. Kemudian, Agustinus disuruh mengambil sprei dan membungkus tubuh Angeline yang sudah tak bernyawa, mengambil boneka dan menguburnya," kata Haposan menceritakan pengakuan Agustinus.
Setelah menguburkan Angeline, Agus mengaku pergi dari rumah yang terletak di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali itu atas perintah Margriet. "Agustinus disuruh pergi. Margriet menyuruhnya melarikan diri," ucap Haposan menirukan penuturan kliennya. (Bob/Sss)
Lihat video: Hotma Ancam Tuntut Pihak yang Sudutkan Ibu Angkat Angeline