Liputan6.com, Palembang - Seperti termaktub pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 yang mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip, yaitu diatur secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif.
Namun ternyata, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI sedang mewacanakan revisi UU yang dianggap masih belum jelas maknanya.
Menurut Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) Kemendikbud, Perdana Afif Luthfy, pihaknya sedang mengagendakan revisi undang-undang tersebut.
"Sedang diagendakan, karena isinya memang terkesan ambigu, jadi membutuhkan penafsiran yang lebih jelas. Wacana ini sudah bergulir sepanjang tahun 2014 lalu," ucap dia kepada Liputan6.com di aula Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (19/6/2015).
Tidak hanya merevisi UU tersebut, sambung dia, kemungkinan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan di bawah naungan Pendidikan Non Formal (PNF) pun akan segera diwajibkan.
Sebab, menurut Perdana, saat ini baru Provinsi DKI Jakarta dan Kota Surabaya yang baru mewajibkan PNF mengantongi akreditasi jika ingin memperpanjang surat izin operasional.
"Pentingnya akreditasi adalah agar lembaga pendidikan bermutu jauh lebih mendorong pertumbuhan ekonomi, ketimbang percepatan APK lembaga pendidikan," lanjut dia.
Ia mengakui, dari total 200 ribu populasi PNF di Indonesia, yang mengantongi akreditasi masih dibawah 5%. Beberapa kendalanya, yaitu sedikitnya kuota anggaran dari pemerintah untuk akreditasi PNF.
"Kuota anggaran sedikit. Tahun kemarin permohonan hanya 1.000 akreditasi, tahun ini 5.000 akreditasi. Kemungkinan tahun depan bisa mencapai 20 ribuan. Namun jumlah tersebut baru mencapai 10 persen dari total PNF," urai Perdana Afif Luthfy. (Ans/Tho)
Kemdikbud Wacanakan Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) Kemdikbud sedang mengagendakan revisi undang-undang tersebut.
Advertisement