Liputan6.com, Jakarta - Ketua Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (UB) Hariyanto menegaskan, layanan jasa transportasi Uber tidak masuk dalam kategori angkutan umum seperti taksi dan mikrolet pada umumnya. Mitra kerja Official Uber Technologies Indonesia ini mengatakan Taksi Uber merupakan angkutan privat yang hanya menerima orderan dari penumpang yang sudah melakukan registrasi di aplikasi keluaran Amerika Serikat tersebut, serta memiliki kartu kredit.
"Layanan transportasi Uber ini tidak bersifat umum seperti angkutan lain yang bisa disetop di jalanan. Cocoknya (Taksi Uber) disebut angkutan privat karena penumpangnya tidak sembarangan," ujar Hariyanto di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2015).
Berdasarkan pemahaman tersebut, kata Hariyanto, pihaknya dan Official Uber Technologies Indonesia tidak bisa dijerat pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seperti yang selama ini diributkan pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dinas Perhubungan.
"Itu (Taksi Uber) tidak bisa dikategorikan sebagai angkutan umum, melainkan angkutan pribadi. Tidak bisa dikenakan Undang-undang Lalu Lintas," tandas dia.
Hariyanto menilai, penangkapan yang dilakukan aparat Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terhadap 5 Taksi Uber kurang berwibawa dan memprihantinkan.
Dia mengatakan, selama ini belum ada peraturan yang terang benderang dari Pemerintah terkait penggunaan aplikasi transportasi di Indonesia.
"Selama ini, aplikasi layanan transportasi belum masuk dalam uji di pengadilan atau Mahkamah Konstitusi jika ada unsur melanggar undang-undang yang ada," jelas dia.
Advertisement
5 Taksi Uber Ditahan
5 Unit armada Taksi Uber diamankan oleh aparat kepolisian Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat 19 Juni 2015 pukul 10.00 WIB. Penangkapan ini merupakan bentuk tindak lanjut kepolisian atas laporan pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta pada 28 Februari lalu.
Organda menganggap, Taksi Uber telah melanggar peraturan Pemerintah mengenai jasa layanan transportasi dengan tidak membayar pajak, berpelat hitam, dan tidak mengurus izin resmi.
Sementara itu, Ketua Bidang Divisi Hukum Organda Berman Limbong menerangkan kegiatan Taksi Uber dapat dikategorikan sebagai tindak penipuan, alasannya karena Taksi Uber menjual jasa taksi namun di lapangan armada yang digunakan untuk beroperasi adalah kendaraan pribadi. Selain itu, Taksi Uber tidak menggunakan logo selayaknya taksi pada umumnya. (Mvi/Sss)