Sukses

6 Buronan Internasional Dideportasi dari Soetta ke Cina

Butuh waktu 2 bulan untuk mengejar dan membengkuk keenam tersangka penipuan miliaran rupiah itu.

Liputan6.com, Tangerang 6 Buronan internasional asal China dideportasi Polda Metro Jaya ke negara asalnya. Mereka sudah menjadi buronan polisi Cina sejak beberapa tahun lalu.

Pantauan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) di Terminal 2 Keberangkatan Internasional, Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2015) pada pukul 19.30 WIB, para penjahat internasional ini tiba dengan menumpang mobil Direktoral Jenderal Imigrasi. Dengan posisi tangan terikat, keenam pelaku langsung digiring ke pintu keberangkatan 2D.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krisna Mukti mengatakan, keenam pelaku kejahatan internasional tersebut berinisial LC (45), CSW (48), LQ (48), ZP (47), FQ (44), dan seorang pria lain yang belum diketahui identitasnya.

"Keenam tersangka yang semuanya pria, akan langsung dideportasi ke Tiongkok dengan penerbangan Garuda malam ini juga. Sekitar pukul 21.30 WIB," ujar Krisna Mukti.

Krisna menuturkan, kejahatan keenam tersangka ini luar biasa. Yakni melakukan berbagai modus penipuan yang merugikan miliaran rupiah para korbannya. Namun demikian, kebanyakan korban berasal dari negara asalnya Tiongkok, dan sebagain lagi asal Indonesia dan negara Asia lainnya.

"Mereka akan langsung kami serahkan ke kepolisian Tiongkok untuk proses lebih lanjut," kata Krisna. Sebab asal mulanya, keenam ini merupakan komplotan penipu ulung asal negaranya yang sudah dicari sebagai buronan internasional kepolisian Tiongkok.

Selanjutnya: Kronologi Penangkapan

2 dari 2 halaman

Kronologi Penangkapan

Kronologi Penangkapan

Penangkapan buron internasional asal Tiongkok tidaklah mudah. Butuh waktu sekitar 2 bulan untuk mengejar dan membengkuk keenam tersangka penipuan miliaran rupiah itu. Keenamnya ditangkap di kota-kota berbeda, 1 di antaranya memiliki KTP Indonesia sebagai bentuk penyamaran diri.

Krisna menuturkan kronologis penangkapan yang bermula 26 Mei 2015 itu.

"Saat itu kami menerima Red Notice dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, perihal permohonan pencarian dan penangkapan DPO MPS RRT sebanyak 22 orang. Mereka ini diduga melakukan kejahatan ekonomi atau penipuan yang sudah dilakukan sejak 2008 lalu," ungkap Krisna.

Berdasarkan data dari Kedutaan Besar China, pada 27 Mei sekitar pukul 20.00 WIB anggota Subditumum Jatanras Polda Metro Jaya yang dibanty Kepolisian RRT berhasil mengamankan tersangka pertama LC yang tengah makan di lobi Apartemen Mediterania yang berada di Jakarta Pusat.

Dari keterangan awal, LC melakukan penipuan yang merugikan US$ 300 ribu di negara asalnya. Dari penangkapan LC, polisi menangkap tersangka lainnya inisial CSW yang masih satu komplotan dengan LC di Ketapang Kalimantan Timur. Semasa aksinya, CSW berhasil melakukan penipuan sebesar US$3 juta.

Pada 3 Juni, kepolisian menangkap tersangka LQ di Medan, bersamaan dengan anak dan istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.

"Nah, LQ ini sampai membuat KTP sebagai WNI di Medan. Agar langkah melarikan dirinya tidak terendus kepolisian Tiongkok ataupun Indonesia," ujar Krisna.

Kemudian pada 5 Juni, kepolisian kembali menangkap ZP di Jalan Pembangunan Jakarta Pusat. Dan pada 8 Juni tersangka lain atas nama FQ berhasil ditangkap di Desa Curug Sukabumi Jawa Barat. Dan terakhir, seorang tersangka lain yang belum diketahui identitasnya tertangkap di Jakarta.

"Setelah melakukan penangkapan, kami langsung berkoordinasi dengan Interpol, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Kepolisian Tiongkok. Barulah mereka dideportasi atau dikembalikan ke negara asalnya, dengan pengawalan ketat petugas kami," ujar Krisna. (Mvi/Sss)

Video Terkini