Sukses

Ditahan KPK, 2 Anggota DPRD Musi Banyuasin Tutupi Wajah

Kedua politisi ini tidak berkomentar apa pun saat dibawa penyidik ke luar melalui pintu lobi Gedung KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memutuskan menahan 4 tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan ke ruang tahanan setelah diperiksa secara intensif.

Penahanan ini dibagi dalam 2 tahap. Pertama pihak Pemkab Musi Banyuasin Syamsuddin Fei selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Fasyar selaku Kepala Bappeda Kabupaten Muba digelandang ke Rutan KPK pada malam ini sekitar pukul 21.30 WIB.

Setelah keduanya, 45 menit kemudian giliran anggota legislatif dari Fraksi PDIP dan Gerindra, yakni Bambang Karyanto dan AM Adam Munandar yang menyusul rekannya ke rutan yang ada di lantai dasar Gedung KPK.

Kedua politisi ini tidak berkomentar apa pun saat dibawa penyidik ke luar melalui pintu lobi Gedung KPK. Mereka hanya menutupi wajahnya dengan secarik kertas yang dibawanya saat masih dalam pemeriksaan.

Sembari menunduk, mereka merangsek kerumunan wartawan untuk menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan yang berada di depan halaman parkir KPK.

Sementara, Syamsuddin Fei dan Fasyar yang lebih dulu ditahan juga bersikap demikian. Hanya saja, Syamsuddin yang ditanya wartawan mengenai kronologi perkaranya sempat minta didoakan agar tabah menjalankan masa tahanannya.

"Mohon doanya. Nanti diperiksa lagi. Nanti saja dijelaskan, mohon doanya ya," ucap dia seraya masuk ke mobil tahanan, Jakarta, Sabtu (20/6/2015) malam.

Keempat tersangka itu ditangkap di rumah BK yang terletak di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang pada pukul 20.40 WIB, Jumat 19 Juni 2015. Dalam penangkapan itu, mereka diduga sedang membahas perubahan APBD.

Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,567 miliar yang diduga merupakan barang bukti perkara suap.

Atas perbuatannya, BK dan AM disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 21 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara SF dan F disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 21 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ans/Ado)