Liputan6.com, Palembang - Salah seorang dari 2 anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari Fraksi Gerindra. Anggota DPRD berinisial AM itu juga disebut-sebut sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Muba.
Namun, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumsel mengaku belum mendapatkan informasi langsung terkait penangkapan kadernya di DPC Gerindra Muba.
"Saya tahunya informasi ini tadi siang saat membaca berita di media online. Ketika saya mencari tahu informasi dengan menelepon nomor seluler AM, telepon saya tidak diangkat. Mungkin sudah ditangkap KPK," ungkap Novran Marjani, Seketaris DPD Gerindra Sumsel di Palembang, Sabtu (20/6/2015).
Novran juga mengatakan, kader dari DPC Gerindra Muba yang dia hubungi juga terkesan menutup diri dan menghilang.
"Saya cari tahu ke kader DPC Muba, semua kontak telepon mereka tidak ada yang aktif, mati semua. Hingga sekarang belum ada laporan dari DPC Muba ke kita," jelas dia.
Namun begitu, pihaknya masih menetapkan asas praduga tak bersalah terhadap kadernya tersebut. Yang jelas mereka menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib.
Terlebih, jika kadernya terbukti bersalah, pihaknya akan segera mencopot jabatan AM dalam jajaran kepengurusan maupun keanggotaan Partai Gerindra.
"Kalau sudah terbukti bersalah, kita sebagai DPD Partai Gerindra akan kooperatif dan menyerahkannya secara hukum. Kita tidak akan membela sama sekali, kita serahkan ke yang berwajib, keanggotaannya dicopot dan dibebaskan dari ketua fraksi," papar Novran.
DPD Partai Gerindra Sumsel juga akan segera berkonsultasi dengan DPP Partai Gerindra atas kasus ini, termasuk soal bantuan hukum yang bisa diberikan.
"Sebelum dilantik jadi anggota Dewan, kita sudah menandatangani pakta integritas, bahwa jika terbukti bersalah, akan siap dipecat," pungkas Novran. (Ado/Ans)