Liputan6.com, Bengkulu - Pasangan calon gubernur Bengkulu yang akan maju melalui jalur perseorangan atau independen, Ichwan Yunus dan Mayor TNI Pnb Rahmat Elfi melakukan perlawanan setelah digugurkan oleh KPU Provinsi Bengkulu.
Ichwan Yunus melalui pengacaranya, Asra, melaporkan sengketa tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu pada Sabtu 20 Juni 2015.
Ketua Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Bengkulu Edianto Hasan membenarkan menerima laporan keberatan terhadap hasil pleno KPUD itu.
"Laporannya sudah kita terima, baik itu penggugat maupun tergugat sudah kita mintai keterangan hari ini, besok kedua belah pihak kita pertemukan untuk mediasi sebelum Bawaslu mengambil sikap," tukas Edianto di Bengkulu, Sabtu 20 Juni 2015.
Secara terpisah, bakal calon gubernur independen Ichwan Yunus mengatakan, keputusan KPUD yang menggugurkan dirinya sebagai calon merupakan penzaliman dan melampaui kewenangan KPUD yang seharusnya menghitung jumlah dukungan saja, bukan mencoret dukungan yang sudah masuk.
"Mereka harusnya hitung saja dulu, bukannya langsung mencoret, ini sangat merugikan dan sudah masuk pidana penipuan," ujar Ichwan Yunus.
Beberapa dukungan yang dicoret KPUD adalah 21.000 dukungan di Kabupaten Seluma tidak dihitung, 7.000 KTP di Bengkulu Utara, 3.000 KTP di Mukomuko dan 400 dukungan di Bengkulu Tengah juga tidak dihitung.
Selain itu, ada 6.000 KTP dukungan di Bengkulu Selatan, ternyata ganda dan semuanya dicoret. "Seharusnya jika ganda dihitung setengahnya, bukan malah dicoret semua," pungkas Ichwan Yunus. (Ans/Vra)
Digugurkan, Cagub Independen Bengkulu Sengketakan KPUD ke Bawaslu
Ketua Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Bengkulu Edianto Hasan membenarkan menerima laporan keberatan terhadap hasil pleno KPUD itu.
Advertisement