Liputan6.com, Medan - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Langkat menggagalkan penyelundupan ganja kering sebanyak 34 bal dari Aceh ke Kota Medan, Sumatera Utara. Penggagalan penyelundupan itu dilakukan di kawasan Jalan Lintas Medan-Aceh, Simpang Aroma, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas patroli rutin yang dilakukan oleh Satlantas Polres Langkat di Jalinsum pukul 09.30 WIB hari ini. Personel Satlantas curiga dengan gerak-gerik sebuah Kijang kapsul dengan pelat BK 1287 QE.
Petugas mencoba menghentikan kendaraan tersebut untuk memeriksa kelengkapan suratnya. Namun, pengendara malah tancap gas dan mencoba kabur.
Petugas pun mengejarnya. Ketika kendaran berhasil dihentikan, salah seorang tersangka langsung melarikan diri.
Curiga, petugas langsung memeriksa kendaraan dan mengamankan seorang tersangka atas nama Abden (21) warga Aceh.
"Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti ganja kering sebanyak 34 bal beserta 3 paket sabu pipet dan plastik bekas sabu. Setelah diperiksa, tersangka Abden mengaku jika temannya yang lari bernama Zul dan juga warga Aceh," kata Helfi Assegaf di Medan, Minggu (21/6/2015).
Setelah diperiksa, lanjut Helfi, tersangka yang ditangkap mengaku ganja kering tersebut akan dibawa ke Jalan Bintang, Medan. Di sana sudah ada orang yang menunggu untuk serah terima.
"Tersangka masih diperiksa di Polres Langkat. Kasus ini masih dikembangkan lagi untuk mengetahui dan mengejar siapa yang memesannya," terang Helfi. (Bob/Sun)
Polisi Gagalkan Penyelundupan 34 Bal Ganja dari Aceh ke Medan
Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas patroli rutin yang dilakukan oleh Satlantas Polres Langkat di Jalinsum.
Advertisement