Sukses

KPK Minta Bupati Musi Banyuasin Dicegah ke Luar Negeri

Permintaan cekal itu diajukan menyusul OTT yang dilakukan KPK pada Jumat malam 19 Juni lalu di rumah seorang anggota DPRD Musi Banyuasin.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat permintaan cegah bepergian ke luar negeri untuk Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari. Cekal ini diharapkan berlaku terhitung Minggu 21 Juni 2015.  

"Benar ada permintaan cegah dari KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari selama 6 bulan ke depan sejak hari ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi SP di Jakarta, Minggu (21/6/2015).

Permintaan cekal itu diajukan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat malam 19 Juni lalu di rumah seorang anggota DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dari OTT tersebut dalam kasus suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015.

Keempatnya adalah Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP DPRD Musi Banyuasin berinisial BK dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra berinisial AM sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 2,56 miliar.

Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan Rp 1 miliar.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) berinisial SF dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) berinisial F sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin tersebut.

Mereka disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Pemberian uang itu bukanlah yang pertama karena pada Januari 2015 juga sudah diberikan uang sekitar Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar untuk anggota DPRD masih terkait RAPBD Perubahan 2015.

KPK masih mengembangkan kasus ini sehingga terbuka kemungkinan tersangka baru baik sebagai pemberi maupun penerima suap. "Akan dikembangkan terhadap saksi-saksi yang lain maupun dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Johan pada Sabtu 20 Juni 2015. (Ant/Ans/Def)