Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Selain memeriksa 4 tersangka yang tertangkap tangan pada Jumat 19 Juni 2015 malam, fokus penyidik kini berlanjut pada Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari. Salah satunya dengan mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut informasi yang diterima Liputan6.com, Pahri Azhari termasuk pihak diduga kuat terlibat dalam suap lebih dari Rp2 miliar, guna memuluskan Rancangan APBD Kabupaten yang telah dipimpinnya sejak 2008 silam ini.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP, mengaku belum tahu. Dia mengatakan keterlibatan Pahri Azhari pada kasus ini akan terlihat setelah lembaganya melakukan penyidikan lebih lanjut. Salah satunya, dari pendalaman pengakuan 4 tersangka yang didukung sejumlah alat bukti.
"Tentu akan dikembangkan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun dari 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Johan Budi kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Plt Pimpinan KPK lainnya Indriyanto Seno Adji menyatakan pencekalan Pahri ini guna mendalami perkara suap tersebut. Sementara mengenai materi pendalamannya, dia belum bisa membukanya ke publik.
"Masih pendalaman. Proses penyidikan masih dalam batas-batas yang belum layak untuk di-publish," kata Indriyanto.
Selain mencegah Pahri pergi ke luar negeri, penyidik KPK turut menggeledah rumahnya yang terletak di Jalan Supeno, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu 22 Juni 2015 petang. Namun, belum diketahui dokumen maupun barang apa saja yang berhasil disita penyidik KPK dari rumah politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat 19 Juni malam. Pada operasi itu, penyidik mengamankan 4 orang yang diduga sedang melakukan transaksi suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2015.
Keempatnya adalah Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDIP berinisial BK dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra berinisial AM sebagai terduga penerima suap sebesar Rp2,56 miliar.
2 orang lainnya adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Muba berinisial SF dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) berinisial F.
Atas perbuatannya, BK dan AM disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11Â Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara SF dan F disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Bob/Ans)
Bupati Pahri Azhari Terlibat Kasus Suap APBD Musi Banyuasin?
Pahri Azhari diduga kuat terlibat dalam suap lebih dari Rp 2 miliar, namun Johan Budi mengaku belum tahu.
Advertisement