Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan satu tersangka yang diduga menjadi provokator penyerangan petugas Satpol PP dan melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas publik di kawasan Monas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, usai kejadian penyerangan tersebut pihaknya telah memeriksa 8 saksi dari kalangan pedagang dan menetapkan seorang pedagang berinisial R sebagai tersangka.
"Inisial R ditetapkan sebagai tersangka karena memprovokasi untuk melakukan perusakan," kata Hendro, Senin (22/6/2015), seperti dikutip situs resmi Pemprov DKI Jakarta, beritajakarta.com.
Polres Metro Jakarta Pusat akan terus mendalami motif penyerangan tersebut dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. "Kami masih terus mendalami motifnya," ujar Hendro.
Pada Sabtu 20 Juni 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, ratusan pedagang kaki lima (PKL) menyerang petugas Satpol PP yang sedang berjaga di Pintu Timur Monas. Penyerangan tersebut diduga lantaran Satpol PP memperketat penjagaan dan melarang PKL berjualan di kawasan tersebut.
Akibat penyerangan tersebut, sejumlah fasilitas berjualan di kawasan kuliner Lenggang Jakarta di kawasan Monas dirusak. Selain itu, 6 motor dan 1 mobil operasional milik Satpol PP juga menjadi korban amuk mereka. (Yus/Mut)
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kerusuhan PKL Monas
Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah
Advertisement