Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan high speed diesel tahun 2010. Ia akan diperiksa penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Senin (22/6/2015).
Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengatakan, Dahlan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Direktur Utama PT PLN (Persero).
"(Dahlan) diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi sewaktu menjabat Dirut PT PLN," kata Wiyagus saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/6/2015).
Wiyagus menambahkan, Dahlan saat ini tengah diperiksa anak buahnya. "Sekarang sudah hadir sedang diperiksa sekitar jam 09.00 WIB," ujar dia.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, PT PLN menunjuk PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) untuk memasok high speed diesel (HSD) atau solar industri ke sejumlah pembangkit listrik di Medan dan Surabaya pada tahun 2010. Jumlah total solar yang dipasok yakni 1,25 juta kiloliter. Diduga kuat ada unsur tindak pidana korupsi dalam kerja sama itu.
Perkara dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan. Gerbang masuk pengusutan perkara ini adalah pengusutan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas perkara dugaan korupsi kondensat yang melibatkan BP Migas sebagai pemegang wewenang kondensat dengan PT TPPI sebagai pemenang proyek penjualan kondensat. (Mut/Yus)
Ungkap Korupsi High Speed Diesel, Polisi Periksa Dahlan Iskan
Dahlan Iskan diagendakan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan high speed diesel tahun 2010.
Advertisement