Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (22/6/2015). Rapat itu membahas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan 7 indikasi penyimpangan KPU.
"Pertama rapat ini kita ingin sampaikan sejauh mana kira-kira tindak lanjut BPK yang sudah dilakukan KPU terhadap audit BPK itu sendiri," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2015).
‎
Selain itu, lanjut politisi Golkar ini, Komisi II DPR ingin mengonfirmasi pernyataan sejumlah Komisioner KPU terkait temuan tersebut. Lantaran ada perbedaan pendapat yang disampaikan mereka ketika menyikapi temuan itu.
"Kemarin Arief Budiman bilang sudah 80 persen yang ditindaklanjuti, lalu ada yang bilang 75 persen sudah ditindaklanjuti. Jadi yang mana yang benar? Kalau pun benar sudah, artinya masih 25 persen yang belum ditindaklanjuti dan itu jumlahnya cukup besar," tandas Rambe.
BPK melaporkan ikhtiar hasil pemeriksaannya atas Pengelolaan Anggaran Pemilu terhadap KPU kepada Pimpinan DPR. Dasar hukum pemeriksaanya terdapat pada Pasal 8 ayat 4 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Kamis 18 Mei ‎2015.
Total seluruh temuan BPK untuk pelaksanaan Pemilu 2013 dan 2014 terhadap ketidakpatuhan KPU pada ketentuan perundang-undangan sebesar Rp 334.127.902.611.93 yang terdiri dari 7 jenis temuan ketidakpatuhan. (Fiq/Mut)
Komisi II DPR Bahas Hasil Audit BPK Bersama KPU
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan 7 indikasi penyimpangan KPU.
Advertisement