Liputan6.com, Jakarta - Nahdlatul Ulama (NU) akan menggelar muktamar pada 1-5 Agustus mendatang, di Jombang, Jawa Timur. Dalam acara rutin itu, NU akan menentukan sikap terkait revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.
"(Sikap) resminya belum dibahas, tapi kami semua sepakat bahwa KPK harus diperkuat. ‎Revisi ini apa arahnya? Kita belum tahu. Kalau lebih memperkuat KPK ya kita dukung, kalau memperlemah ya kita menolak," kata‎ Ketua PBNU Imam Aziz, di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Dalam pembahasan nanti, kata Imam, NU akan melihat isi undang-undang tersebut. Bila tidak berpihak kepada masyarakat dan melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut, maka akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"‎Intinya ada pada penguatan KPK, nanti dijabarkan lebih lanjut. Intinya keprihatinan bersama, bagaimana supaya lembaga yang ada sekarang ini tuh kuat. Karena ada kcenderungan (KPK dilemahkan)," tutur dia.
Imam mengingatkan, pada saat melakukan kampanye, Jokowi dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) berjanji akan memperkuat KPK. Janji yang tidak ditepati adalah utang.
"‎Kita ingin pemerintah yang baik, pusat dan daerah. Orang itu harus hati-hati berjanji, karena akan ditagih. Istilah di NU itu janji itu utang, harus dibayar," tegas Imam.
Presiden Jokowi telah menolak revisi UU KPK. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Jadi Presiden sudah sampaikan, Presiden tegaskan tidak ada niatan untuk melakukan revisi tentang UU KPK. Itu masuk dalam insiaitif DPR. Karena masuk inisiatif DPR, maka pemerintah enggak bisa ngapa-ngapain," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Rabu 17 Juni lalu. (Rmn/Yus)
NU Tolak Revisi UU KPK Bila Bertujuan Melemahkan
Imam mengingatkan, pada saat melakukan kampanye, Jokowi dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) berjanji akan memperkuat KPK.
Advertisement