Sukses

Gugatan Ditolak PTUN, WN Prancis Segera Dieksekusi Mati?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, pihaknya belum memastikan kapan eksekusi Sergei dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, Sergei Areski Atlaoui telah mengajukan gugatan penolakan grasi terkait hukuman mati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN menolak pengajuan gugatan terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui. Dia mengajukan perlawanan hukum setelah permohonan grasinya dimentahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Majelis menolak perlawanan gugatan perlawanan dan mengatakan ketetapan Ketua Nomor 71/G/ 2015 tetap dipertahankan," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN Ujang Abdullah saat memutuskan, PTUN, Jalan Sentra Primer, Jakarta Timur, Senin (22/6/2015).

Pada kesempatan berbeda, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, pihaknya belum memastikan kapan eksekusi mati Sergei dilakukan, pasca-pengajuan gugatan penolakan grasinya ditolak PTUN.

Terkait eksekusi gelombang ketiga, Tony juga menyebutkan, persiapan masih terus digodok. "Kami masih mempersiapkan. Mengenai waktunya tunggu saja," ujar dia.

Tony sebelumnya menyatakan, Sergei tidak akan dimasukkan dalam tahap 3 eksekusi mati, atau bersama gembong narkoba Freddy Budiman. "Jika kelak putusan ditolak, maka Sergei akan dieksekusi tersendiri," pungkas dia.

Sergei Areski Atlaoui ditangkap pada 11 November 2005. Dia terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, Banten. Dari pabrik itu, petugas menyita 138,6 kilogram sabu, 290 kilogram ketamine, dan 316 drum prekusor.

Sehari jelang eksekusi mati gelombang kedua, Sergei melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan penolakan grasi ke PTUN. Atas dasar itu, warga negara Perancis lolos dari timah panas tim eksekutor. (Rmn/Yus)