Liputan6.com, Jakarta - KPK memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Andhika Hazrumy terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Andhika yang merupakan keponakan Wawan ini mengaku pemeriksaannya sebatas identitas pribadinya dan keluarga besar mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Terkait dengan pertanyaan penyidik. Ya sebagai keluarga diminta keterangan sebagai saksi untuk Wawan," ujar Andhika di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Anak kandung Atut ini juga membantah pemeriksaannya lantaran memiliki saham di PT Bali Pasific Pragama (BPP) atau perusahaan Wawan yang asetnya sudah disita KPK. Ia mengaku tidak tahu apapun dengan perusahaan itu.
"Ya tidak tahu. Makanya tadi ditanya penyidik saya (menjawab) tidak tahu," kata dia.
Pada perkara dugaan pencucian uang yang dilakukan Wawan, Penyidik KPK telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan dan sejumlah aset lain, baik yang ada di Banten, Jakarta, maupun Bali.
Wawan disangka KPK melakukan tindak pidana pencucian uang karena diduga melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adik dari Ratu Atut itu juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan/atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mut/Yus)
Diperiksa KPK, Anak Atut Mengaku Tak Terkait Perusahaan Wawan
Anak kandung Atut ini membantah pemeriksaannya lantaran memiliki saham di PT Bali Pasific Pragama, perusahaan Wawan yang asetnya disita KPK.
Advertisement