Sukses

JK: KPK Kita Terhebat di Dunia, Tapi...

Meski KPK sudah menghasilkan prestasi baik, JK melihat tindak pidana korupsi belum hilang di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan dalam kurun 10 tahun, KPK telah menunjukkan prestasi yang signifikan. Bahkan lembaga antikorupsi tersebut dinilainya sebagai institusi yang terhebat di dunia.

"Ada enggak negara yang tangkap 8 menterinya lalu memenjarakan? Ada nggak negara yang menangkap 14 gubernur selama 10 tahun? Ada enggak? Tidak ada. Kita yang terhebat," kata pria yang akrab disapa JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Meski KPK sudah menghasilkan prestasi baik, JK melihat tindak pidana korupsi belum hilang di Indonesia. Hal ini membuatnya beranggapan ada kesalahan sistem. Karena itu, ia mendukung dilakukannya revisi Undang-Undang KPK.

"Tapi kenapa korupsi belum berhenti? Jadi sesuatu mesti dievaluasi. Harus dievaluasi," tegas dia.

‎Menurut JK, Undang-Undang KPK tidak kebal dari revisi. Bahkan, Undang-Undang Dasar 1945 saja bisa diubah dengan cara amandemen.

"‎UUD saja diamandemen kok.  UU KPK, apabila dibutuhkan, ya direvisi. Ini kan sudah 13 tahun tentu banyak perkembangan-perkembangan," tegas JK.

"Yang tidak boleh diamandemen itu cuma Al-Quran, Hadis, Injil. Itu saja‎," tambah dia.

Bila ada perubahan‎ UU KPK, JK menjamin fungsi dan tugas lembaga itu tetap memberantas korupsi. Ia juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengawasi proses revisi undang-undang itu.

"Anda juga boleh pelajari, masyarakat juga boleh pelajari, ahli hukum boleh pelajari," ucap JK.

JK juga berpendapat upaya revisi UU KPK bukan untuk mengurangi kewenangannya dalam memberantas korupsi. Karena, menurut dia, suatu kewenangan lembaga juga harus tetap memiliki batasan.

"Yang terpenting itu KPK tanggung jawabnya bagaimana mengukurnya, kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasnya. Kan harus ada batasannya juga," tandas JK.

Presiden jokowi sebelumnya menolak revisi Undang-Undang KPK. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Jadi Presiden sudah sampaikan, Presiden tegaskan tidak ada niatan untuk melakukan revisi tentang UU KPK. Itu masuk dalam insiaitif DPR, karena masuk inisiatif DPR maka pemerintah enggak bisa ngapa-ngapain," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Rabu 17 Juni lalu. (Ali/Yus)