Sukses

KPU Siap Pertanggungjawabkan Hasil Temuan BPK

KPU juga berjanji tidak akan memanfaatkan situasi ini untuk hal apapun.‎

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum memenuhi undangan Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat hari ini. Anggota legislatif meminta penjelasan KPU atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada keuangan lembaga negara tersebut selama 2013-2014.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan siap menjelaskan hasil audit BPK tersebut.

"Kami siap untuk menjawab dan mempertanggungjawabkan hasil temuan audit BPK itu," kata Husni dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Senin (22/6/2015).

Mantan Komisioner KPU provinsi Sumatera Barat itu menegaskan pihaknya tidak akan memanfaatkan situasi ini untuk hal apapun.‎ "Kami siap jelaskan yang kita ketahui. Kita tidak mau manfaatkan situasi, kami siap jelaskan audit BPK," tegas Husni.

Sebelumnya, BPK melaporkan ikhtiar hasil pemeriksaannya atas Pengelolaan Anggaran Pemilu terhadap KPU kepada Pimpinan DPR. Dasar hukum pemeriksaannya terdapat pada Pasal 8 ayat 4 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Kamis 18 Mei ‎2015.

BPK menemukan sejumlah ketidakpatutan pada pelaksanaan Pemilu 2013 dan 2014 sebesar Rp 334.127.902.611.93. Sebanyak 7 jenis ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan itu yakni indikasi kerugian negara Rp 34 miliar; potensi kerugian negara Rp 2,2 miliar; kekurangan penerimaan Rp 7,3 miliar; pemborosan Rp 9,7 miliar; yang tidak diyakini kewajarannya Rp 93 miliar; lebih pungut pajak Rp 1,35 miliar; temuan administrasi Rp 185,9 miliar.

Hari ini, Komisi II DPR meminta penjelasan KPU tentang temuan itu. DPR menegaskan audit BPK ini bukan untuk mengundur jadwal pendaftaran pilkada serentak.

Rapat dengar pendapat tersebut tidak luput dari hujan interupsi oleh sejumlah anggota Komisi II. Mereka meminta pimpinan komisi, meminta BPK mengaudit seluruh mitra kerja Komisi II DPR. Tidak hanya lembaga negara, mereka meminta kementerian juga ikut diaudit.

"Saya mohon semua mitra kerja diaudit, ini biar adil jangan cuma ke KPU. Biar nanti tidak ada pikiran ada masalah apa antara Komisi II dengan KPU," kata ‎anggota dari Fraksi Partai Nasdem, ‎M Luthfi A Mutty. (Bob/Yus)