Liputan6.com, Jakarta - Margriet ibu angkat Angeline kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali untuk kasus penelantaran anak. Kuasa hukum Margriet mengatakan bahwa 2 kliennya itu menjalani pemeriksaan namun secara terpisah.
"Iya Ibu Margriet hari ini kembali diperiksa terkait kasus penelantaran anak di Mapolda Bali. Dan Christina diperiksa di Mapolresta Denpasar sebagai saksi pembunuhan Angeline," kata Dion saat dihubungi Liputan6.com di Denpasar, Senin (22/6/2015).
Dion mengaku hanya Margriet dan Christina yang diperiksa. "Yang diperiksa hari ini ibu Margriet dan Christina. Yvone tidak diperiksa," ucap Dion.
Dion menambahkan siang tadi Christine dan Yvone sudah bisa bertemu dengan ibu mereka. Setelah sebelumnya tidak diizinkan bertemu.
"Mereka bertemu hari ini membawakan makan dan berpelukan," sambung Dion.
Margriet ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Dia dijerat Pasal 77 UU Perlindungan Anak. Sedangkan dalam kasus pembunuhannya, mantan pembantu rumah Margriet, Agustinus Tae sebagai tersangka.
Angeline, bocah 8 tahun di Denpasar, Bali dilaporkan hilang sejak 16 Mei 2015 oleh ibu angkatnya, Margriet Megawe. Dia dilaporkan raib saat sedang bermain di halaman rumahnya pada pukul 15.00 Wita.
Angeline yang namanya di buku rapor sekolah tertulis Engeline ini kemudian ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dikubur di dekat kandang ayam rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe pada Rabu 10 Juni 2015. (Ali/Mut)
Margriet dan Christina Diperiksa Terpisah Terkait Kasus Angeline
Margriet hari ini kembali diperiksa terkait kasus penelantaran anak di Mapolda Bali.
Advertisement