Liputan6.com, Jakarta - Nama Dahlan Iskan kembali terseret kasus dugaan korupsi. Kali ini dia diduga terlibat dalam kasus Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) High Speed Diesel PT PLN tahun 2010, yang saat ini sedang diselidiki Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dahlan yang saat itu menjabat Direktur Utama PT PLN dinilai mengetahui seluk beluk proses pengadaan BBM.
Pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan kliennya heran jika proyek itu dinilai sarat unsur korupsi yang merugikan negara secara materiil. Karena setahu kliennya prosedur tendernya justru menguntungkan PT PLN.
"Dahlan menganggap pengadaan (BBM) melalui tender itu menguntungkan PLN, dalam arti mampu menghemat pengeluaran dibanding dengan cara konvensional membeli langsung BBM ke Pertamina dengan harga yang lebih mahal," terang Yusril di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Yusril menjelaskan tentang prosedur proyek bahwa tender terbuka untuk perusahaan asing dan perusahaan lokal untuk pengadaan BBM di daerah-daerah PLN yang tidak menggunakan jetty Pertamina, yakni di Medan, Semarang dan Jakarta. Jumlah BBM yang ditenderkan sebesar 2 juta ton itu dibagi 5 bagian tender.
"Tapi PLN tetap membeli dari Pertamina sebanyak 7 juta ton dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang Pertamina jual ke masyarakat," ujar Yusril.
Jika pemenang tender perusahaan asing, ada syarat tertentu yang berlaku. Yakni PLN akan menanyakan perusahaan lokal yang kalah apakah mau menjual BBM-nya kepada PT PLN dengan harga terendah seperti yang ditawarkan perusahaan asing.
"Harga terendah yang dimenangkan asing harus ditawarkan kepada produsen dalam negeri. Apakah mereka berminat dan sanggup menyuplai dengan harga tersebut," kata Yusril.
Saat itu, Shell keluar sebagai pemenang 4 tender. Sesuai syarat, PLN kemudian menanyakan kembali kepada Pertamina dan TPPI mengenai kesanggupan mereka menjual BBM dengan harga rendah seperti yang ditawarkan Shell. Dua perusahaan lokal itu akhirnya setuju dan mengambil alih tender yang dimenangkan Shell.
"Dua tender diambil Pertamina, dua lagi diambil TPPI, perusahaan dalam negeri yang 70 persen sahamnya dikuasai Pemerintah Indonesia," ucap Yusril.
Hal inilah yang menurut pemahaman Dahlan menguntungkan PLN. Saat harga beli BBM ke Pertamina biasanya relatif lebih mahal dari harga umum. Justru dengan proyek ini, PLN dapat membeli BBM di Pertamina dengan harga murah.
Jadi Saksi
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Dahlan Iskan hanya diperiksa sebagai saksi. Tidak ada indikasi meningkatkan status hukum Dahlan menjadi tersangka.
"Kan masih diperiksa sebagai saksi, tidak apa-apa, siapa tahu ada kejelasan," ujar Jenderal Badrodin Haiti di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/6).
Namun begitu, dia menyebut tak menutup kemungkinan Dahlan akan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi jika penyidik memiliki bukti kuat.
"Kalau kejadian itu suatu tindak pidana kita tingkatkan ke penyidikan. Tapi ini kan masih proses penyelidikan, belum penyidikan," tandas Badrodin. (Ali/Yus)
Yusril: Dahlan Menganggap Tender BBM untuk PLN Untungkan Negara
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Dahlan Iskan hanya diperiksa sebagai saksi.
Advertisement