Liputan6.com, Jakarta - Polisi hingga kini masih terus mengungkap siapa dalang pembunuh Angeline. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan pembantu dan penjaga rumah ibu angkat Angeline, Agustinus Tae. Namun kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan bocah malang itu.
Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya saat ini telah mengantongi satu bukti dan tinggal selangkah lagi untuk menetapkan tersangka lain.
Untuk merampungkan kasus Angeline, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, olah tempat kejadian perkara (TKP) masih mungkin dilakukan para penyidik di Polda Bali.
"Ada tim Inafis untuk cari alat bukti keterangan yang menguatkan dan itu tak hanya Inafis saja, Labfor juga akan olah lagi, mungkin ada 2-3 kali dilakukan," kata Badrodin di komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Sejauh ini, sambung Badrodin, penyidik sudah mengkonfrontir keterangan dari dua tersangka atas kasus yang menghebohkan warga Bali itu. Tapi, ada kekhawatiran keterangan kedua tersangka kurang lengkap tanpa disertai alat bukti lainnya yang didapat dari olah TKP.
"Metode (konfrontir) itu bisa saja kita pakai, tapi kalau satu-satunya kita konfrontir tentu kalau masing-masing ngotot, enggak sama malah nanti enggak bisa membedakan itu benar atau salah. Oleh karena itu kita tunggu alat bukti lain karena kita masih olah kembali TKP baik dari Labfor maupun Inafis," tutur Badrodin.
Bocah 8 tahun, Angeline, di Sanur, Bali dilaporkan hilang sejak 16 Mei 2015 oleh ibu angkatnya, Margriet Megawe. Dia dilaporkan raib saat sedang bermain di halaman rumahnya pada pukul 15.00 Wita.
Angeline yang namanya di buku rapor sekolah tertulis Engeline, kemudian ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan dikubur di dekat kandang ayam pada Rabu 10 Juni 2015.
Polisi telah menetapkan Agustinus Tae sebagai tersangka pembunuh Angeline dan telah memeriksa 24 saksi lainnya. Sementara ibu angkat Angeline, baru ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak. (Sun/Mut)
Kapolri: Olah TKP Kematian Angeline Masih Mungkin Dilakukan
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, olah tempat kejadian perkara (TKP) masih mungkin dilakukan untuk tuntaskan kasus Angeline
Advertisement