Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa politisi Partai Demokrat Jero Wacik. Pemeriksaan kali ini terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang pernah dipimpinnya.
"Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Jero yang saat ini tengah menjadi tahanan KPK dan mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, tidak mau berkomentar mengenai pemeriksaanya. Saat tiba di Gedung KPK mengenakan seragam tahanan, politisi asal Bali itu hanya tersenyum dan langsung menuju lobi saat turun dari mobil tahanan.
Selain korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik saat ini juga menyandang status tersangka dugaan korupsi dan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga pernah dipimpinnya.
Oleh KPK, ia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHPidana.
KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka di Kementerian ESDM sejak 3 September 2014. Dalam pengembangannya, lembaga Jero pun kembali ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. (Mut/Sss)
KPK Periksa Jero Wacik Terkait Korupsi di Kemenbudpar
Saat tiba di Gedung KPK mengenakan seragam tahanan, politisi asal Bali itu hanya tersenyum dan langsung menuju lobi.
Advertisement