Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan memanggil Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari. Penyidik segera memeriksanya terkait Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2015‎.
Apalagi, dia termasuk 1 dari 5 orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan ini dilakukan agar yang bersangkutan tidak berada di luar negeri ketika sewaktu-waktu akan diperiksa.
Rencana pemeriksaan Pahri sebagai saksi dibenarkan oleh Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. "Iya (Bupati Pahri), akan dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Priharsa, Selasa (23/6/2015).
Pahri yang telah menjabat Bupati Musi Banyuasin sejak 2008 ini, kata Priharsa, akan dikonfirmasi perihal proses‎ pembahasan APBD yang dilakukan jajarannya dengan DPRD setempat.
Namun, dia mengaku belum mengetahui secara pasti kapan Pahri akan diperiksa. "Untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan, sampai saat ini masih belum diagendakan," kata Priharsa.
Menurut informasi yang diterima Liputan6.com, Pahri Azhari termasuk pihak diduga kuat turut terlibat dalam suap lebih dari Rp 2 miliar guna memuluskan Rancangan APBD. Dia bahkan disebut sebagai inisiator pemberian suap kepada 2 anggota DPRD yang tertangkap tangan penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Bukti dugaan keterlibatan Pahri dalam kasus ini semakin menguat setelah tim satgas KPK melakukan penggeledahan di kediaman dan kantor‎nya. KPK menyita sejumlah dokumen yang ditenggarai berkaitan dengan perkara tersebut dari rumah dan kantor Pahri.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat 19 Juni malam. Pada operasi itu, penyidik mengamankan 4 orang yang diduga sedang melakukan transaksi suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2015.
Keempatnya adalah Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai terduga penerima suap sebesar Rp 2,56 miliar.
Sementara, 2 orang lainnya adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.
Atas perbuatannya, Bambang dan Adam disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11Â Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara. Syamsudin dan Faisyar disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Bob/Ein)
KPK Pastikan Periksa Bupati Pahri dalam Kasus Suap Musi Banyuasin
Rencana pemeriksaan Pahri sebagai saksi dibenarkan oleh Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Advertisement