Liputan6.com, Denpasar - Keterangan sejumlah saksi bahwa Margriet Megawe menyiksa dan menelantarkan anak angkatnya, Angeline, tak diterima oleh Margriet. Wanita yang memiliki 2 anak kandung itu tetap membantah telah menyiksa dan menelantarkan Angeline.
Untuk membantah keterangan yang diberikan saksi, pengacara Margriet, Jefri Kam, mengungkapkan tengah menyiapkan 3 saksi untuk meringankan hukuman kliennya.
"Kita tengah siapkan saksi untuk meringankan Ibu Margriet bahwa keterangan Francky (saksi) itu tidak benar, saksi dari keluarga, kerabat, dan tetangga," Kata Jefri di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (23/6/2015).
Menurut Jefri, ketiga saksi itu disiapkan karena kliennya tetap bersikukuh tidak pernah menelantarkan Angeline. "Klien kami menganggap Angeline seperti anaknya sendiri. Memberikan pendidikan dan kasih sayang sama seperti anak kandungnya. Bahkan memberi vitamin saat Angeline tidak nafsu makan," jelas dia.
Jefri menuturkan, kliennya tetap bertahan dengan keterangan awal dia yang tidak berubah-ubah. Bahkan, kliennya menggeleng-gelengkan kepala saat mendengar keterangan tersangka Agustinus Tae.
Guna mengungkap tuntas pembunuhan Angeline, 8 tahun, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan penyidik masih bisa mengolah tempat kejadian perkara.
"Ada tim Inafis untuk cari alat bukti keterangan yang menguatkan, dan itu tak hanya Inafis saja, Labfor juga akan olah lagi, mungkin ada 2-3 kali dilakukan," kata Badrodin di komplek Mabes Polri.
Di Bali, Kapolda Irjen Pol Ronny F Sompie mengungkapkan telah mengantongi satu bukti untuk menjerat tersangka lainnya, selain Agustinus Tae, dalam pembunuhan Angeline. Dengan demikian, selangkah lagi bagi polisi untuk mengungkap dalang pembunuhan Angeline.
>> Tes Kebohongan >>
Advertisement
Tes Kebohongan
Tes Kebohongan
Adapun anggota tim pengacara Margriet Megawe, Jefri Kam, mengaku pihaknya belum menerima hasil tes kebohongan kliennya.
"Selama pemeriksaan klien kami, kami belum menerima hasil (pemeriksaan) lie detector (alat tes kebohongan). Kami belum mengetahui apakah klien kami berbohong atau tidak," jelas Jefri di Mapolda Bali, Selasa (23/6/2015).
Menurut Jefri, hasil lie detector bukan merupakan alat bukti. Hasil dari tes kebohongan hanya mempertajam pertanyaan selanjutnya dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
"Hasil lie detector tidak menentukan untuk dijadikan sebagai alat bukti," ucap Jefri.
Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie menyebut jika keterangan terbaru Agus melalui lie detector mengandung kebenaran. Keterangan itu bahwa Agus tidak pernah membunuh ataupun memperkosa Angeline, tapi ibu angkat Angeline tersebut yang sudah membunuh bocah ayu tersebut.
"Pemeriksaan terakhir pada Agustinus adalah benar. Informasi yang menurutnya benar itu. penyidik melakukan kajian terhadap hasil kajian dari tim forensik RSUP Sanglah," beber Kapolda Bali.
(Sun/Sss)
Advertisement