Liputan6.com, Jakarta - Sidang uji materi Undang-undang KPK terkait ketentuan pemberhentian sementara pimpinan KPK yang diajukan Komisioner nonaktif KPK, Bambang Widjojanto, kembali dilanjutkan. Dalam sidang uji materi Pasal 32 ayat 1 huruf c dan ayat 2 UU KPK itu, Hakim MK meminta Bambang untuk memperdengarkan rekaman terkait kriminalisasi KPK.
Namun, Bambang menolak untuk memberikan rekaman tersebut karena dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK aktif. Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan menjadwalkan pemanggilan terhadap KPK.
Menurut Hakim Arief, KPK dipanggil bertujuan agar bukti rekaman mengenai upaya kriminalisasi KPK, diperdengarkan kepada hakim, baik secara terbuka maupun tertutup dalam Sidang Majelis Hakim Konstitusi.
"Kita tentukan mengundang pihak terkait dan meminta klarifikasi kepada KPK. Sidang dijadwalkan pada Selasa 30 Juni 2015, dengan agenda khusus untuk mendengarkan pihak terkait dan klarifikasi dari pihak terkait," ujar Arief, sebelum menutup persidangan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Seharusnya, KPK dijadwalkan untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK pada hari ini. Namun persidangan tersebut hanya dihadiri 2 pakar hukum yang kemudian memberikan keterangan sebagai ahli.
Dalam akhir persidangan, Bambang sebagai pemohon uji materi menyatakan tidak akan lagi mengajukan ahli atau saksi untuk diperdengarkan keterangannya. Sehingga, sidang kali ini seharusnya merupakan sidang terakhir, sebelum hakim membacakan putusan.
"Saya sudah tidak akan mengajukan saksi lagi. Karena menurut saya sebagai pemohon, saksi yang dihadirkan sudah cukup," tutur Bambang.
Sebelumnya, penyidik KPK, Novel Baswedan, memberikan kesaksian dalam sidang uji materi UU KPK Pasal 23 Ayat 2 UU di Gedung Mahkamah Konstitusi, 25 Mei lalu.
Dalam sidang yang diajukan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto itu, Novel mengatakan KPK mempunyai rekaman yang menunjukkan adanya upaya kriminalisasi, intimidasi, dan pelemahan terhadap lembaga antikorupsi itu dari beberapa pihak.
Novel mengungkapkan isi rekaman menunjukkan adanya rencana mentersangkakan sejumlah komisioner dan penyidik KPK. Selain itu juga ada ancaman dan intimidasi terhadap sejumlah pegawai KPK, seperti yang dialami Plt. Struktural Bidang Penindakan.
Namun Novel mengaku tidak punya kewenangan dalam hal membuka rekaman dugaan kriminalisasi KPK tersebut ke publik. Menurut dia, yang berhak membuka rekaman tersebut adalah pimpinan KPK saat ini.
"Segala hal di KPK harus melalui pimpinan, tidak bisa melalui saya dan tentu harus melalui pimpinan," terang Novel Baswedan dalam persidangan. (Mut/Sss)
MK Akan Panggil KPK Putar Rekaman Kriminalisasi
Hakim MK meminta diperdengarkan rekaman terkait kriminalisasi KPK.
Advertisement