Sukses

Tanggapan JK Soal Pengesahan Dana Aspirasi oleh DPR

Keputusan itu mendapat tanggapan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK yang menolak program tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - ‎DPR mengesahkan peraturan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi. Keputusan itu mendapat tanggapan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK yang menolak program tersebut.

Namun, JK  kini tidak mempermasalahkan dana aspirasi. Ia hanya memberi catatan agar para anggota dewan tidak diberi besaran dana aspirasi yang sama.

"Ya boleh saja. Asal jangan masing-masing sama jumlahnya. Seperti saya katakan sama kalian, semua APBN itu aspirasi pemerintah dan aspirasi DPR," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

‎"Ya setuju. Semua aspirasi DPR. Jadi tidak berarti harus ada angka-angka tertentu," tegas dia.

JK juga mengatakan DPR belum resmi menentukan besaran dana aspirasi tersebut. Hal tersebut masih akan dibahas secara mendalam.

‎Kendati dihujani interupsi dan penolakan terhadap Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau lebih dikenal dana aspirasi, DPR tetap mengesahkan program yang anggarannya mencapai Rp 11,2 triliun.

Ada tiga fraksi DPR yang menolak melanjutkan pembahasan mekanisme peraturan tersebut, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura.

Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, Pasal 80 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD sejak awal pembahasan telah memicu perdebatan, karena mempersempit tugas anggota dewan. Sebab, aturan tersebut hanya mengatur hak wakil rakyat untuk memperjuangkan aspirasi konstituen mereka yang berada di daerah pemilihan.

Sedangkan Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate meminta pemutusan dana aspirasi agar dilakukan melalui Musrenbangnas. (Ali/Yus)