Sukses

Jadi Tersangka Kasus Rumah Kaca, Abraham Samad Diperiksa Pagi Ini

Samad diduga menyalahgunakan wewenang dalam kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, akan diperiksa kembali oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyidik menjadwalkan memeriksa Samad pada Rabu (23/6/2015) pagi ini dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang 'Rumah Kaca Abraham Samad'.

Salah satu penasihat hukum Samad, Saor Siagian, mengatakan kliennya akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus tersebut.

"Pukul 09.00 WIB, AS diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim," kata Saor saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/6/2015).

Penyelidikan kasus 'Rumah Kaca Abraham Samad' berawal dari laporan tim pengacara Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution. Dia melaporkan Samad dan Bambang Widjojanto terkait penyalahgunaan wewenang.

Pada kasus ini, saat masih menjadi pimpinan aktif KPK, Samad dan Bambang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah penghuni apartemen Capital Residence di SCBD, Jakarta Selatan, Supriyansah.

Dia mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait peranan Abraham Samad yang diduga bertemu dengan para elite politik PDI di apartemen yang disebut-sebut 'rumah kaca' itu. Dia juga ditanya soal keterkaitan mantan Puteri Indonesia 2014, Elvira Devinamira dengan Samad. (Bob/Ans)

Video Terkini